Tugas dan Wewenang MPR

MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah salah satu lembaga tinggi negara di Indonesia yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat. MPR adalah lembaga utama negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berada di atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA). MPR memiliki tugas dan wewenang yang sangat luas dan juga memiliki kekuatan yang tinggi.

Tugas MPR

Tugas utama MPR adalah menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). MPR juga memiliki tugas untuk menentukan bentuk negara, merencanakan pembangunan nasional, mengatur sistem ketatanegaraan, mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah, mengesahkan aturan dan undang-undang, serta mengawasi penyelenggaraan pemilu. Selain itu, MPR juga memiliki tugas untuk menyampaikan aspirasi rakyat dalam pembangunan nasional.

Wewenang MPR

MPR memiliki wewenang yang sangat luas dalam menjalankan tugasnya. Wewenang MPR antara lain memberikan persetujuan atas anggaran pendapatan dan belanja negara, mengesahkan perubahan UUD 1945, mengesahkan perjanjian internasional, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Dasar (RUUDS), mengesahkan UU, mengesahkan kebijakan pemerintah, mengesahkan Proyek Strategis Nasional (PSN), serta mengesahkan APBN.

MPR juga memiliki wewenang untuk melakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, mengesahkan dan menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan masalah agama, serta melakukan pembahasan tentang isu-isu penting yang diangkat oleh rakyat. Wewenang lainnya adalah mengesahkan hasil Rapat Paripurna, mengesahkan keputusan dan laporan Dewan Pengarah, serta mengesahkan dan menetapkan laporan kerja Dewan Pengarah.

Pemilihan Anggota MPR

Anggota MPR dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota MPR terdiri dari tokoh-tokoh politik, tokoh agama, tokoh adat, tokoh sosial, tokoh seni dan budaya, tokoh olahraga, tokoh ekonomi, serta tokoh-tokoh lain yang dianggap layak untuk menjadi anggota MPR. Anggota MPR dipilih berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh DPR. Kriteria tersebut antara lain usia maksimal 65 tahun, berpendidikan minimal S1, berkelakuan baik, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana, serta memiliki kemampuan untuk memahami isu-isu penting dan berpikir secara kritis.

Kedudukan dan Kewenangan MPR

MPR memiliki posisi dan wewenang yang tinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR berkedudukan di atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA). Hal ini menunjukkan bahwa MPR memiliki kekuatan yang lebih besar daripada lembaga lain di Republik Indonesia. Kekuatan MPR juga terlihat dari wewenang yang dimiliki oleh MPR. MPR memiliki wewenang untuk mengesahkan berbagai peraturan dan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah.

Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Ketentuan mengenai tugas dan wewenang MPR diatur dalam UUD 1945 Pasal 20 ayat (1) dan (2). Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa MPR bertugas menjamin keutuhan NKRI, menetapkan bentuk negara, merencanakan pembangunan nasional, serta mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah. Sedangkan Pasal 20 ayat (2) menyatakan bahwa MPR memiliki kewenangan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Dasar (RUUDS), mengesahkan UU, mengesahkan kebijakan pemerintah, mengesahkan APBN, serta melakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Kesimpulan

MPR adalah salah satu lembaga tinggi negara di Indonesia yang bertugas untuk memastikan keutuhan NKRI, menetapkan bentuk negara, merencanakan pembangunan nasional, serta mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah. MPR memiliki wewenang untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Dasar (RUUDS), mengesahkan UU, mengesahkan kebijakan pemerintah, mengesahkan APBN, serta melakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Anggota MPR dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian, kedudukan dan kewenangan MPR sangat penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Kesimpulan

MPR adalah salah satu lembaga tinggi negara di Indonesia yang bertugas untuk menjamin keutuhan NKRI dan melaksanakan berbagai tugas dan wewenang seperti merencanakan pembangunan nasional, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Dasar (RUUDS), mengesahkan UU, mengesahkan kebijakan pemerintah, dan mengesahkan APBN. Anggota MPR dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). MPR memiliki kedudukan dan kewenangan yang tinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.