Puasa adalah ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Selain memberikan manfaat kesehatan, puasa juga dilakukan untuk menjalankan perintah Allah. Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang harus dilakukan oleh umat muslim, hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam surat Al-Baqarah ayat 183, ”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.
Syarat-syarat wajib puasa yang harus dipenuhi oleh umat muslim, yaitu berada dalam keadaan sehat, baligh, berada di tempat yang tidak ada halangan, serta berada di bulan Ramadhan.
Keadaan Sehat
Keadaan sehat adalah syarat wajib untuk melakukan puasa. Orang yang dalam keadaan sakit, baik sakit ringan maupun sakit berat, tidaklah wajib berpuasa. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak wajib bagi seseorang yang sakit untuk berpuasa, namun ia wajib memberi makan seorang miskin setiap hari” (HR. Bukhori dan Muslim).
Selain itu, jika seseorang menderita penyakit yang membuatnya tidak mampu untuk berpuasa, maka ia boleh makan dan minum dengan syarat menggantinya (qadha) di hari-hari lain. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri yang mengatakan, “Apabila seseorang sakit pada hari puasa, maka ia bisa makan dan minum dengan syarat ia harus menggantinya di hari-hari lain” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Baligh
Selain keadaan sehat, syarat wajib untuk berpuasa adalah harus berada dalam kondisi baligh. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya Allah wajibkan puasa atas orang yang telah baligh dan memuliakan hari tua” (HR. Muslim).
Adapun anak-anak yang telah baligh namun belum mencapai akal dan masih berada dalam tahap kanak-kanak, maka ia boleh mengikuti ibunya dan berpuasa. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Tidak boleh bagi anak-anak yang belum mencapai akal untuk berpuasa, namun ia boleh mengikuti ibunya” (HR. Bukhori dan Muslim).
Tempat yang Tidak ada Halangan
Selain keadaan sehat dan baligh, syarat wajib untuk berpuasa adalah harus berada di tempat yang tidak ada halangan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, “Apabila seseorang berangkat menuju tempat yang jauh, maka ia boleh berbuka pada hari puasa dan ia tidak wajib menggantinya” (HR. Bukhori).
Dan jika seseorang berada di tempat yang ada halangan seperti musafir atau ada orang yang sedang bertaubat, maka ia boleh berbuka. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya seseorang yang berpuasa di tengah jalan tidak wajib menggantinya” (HR. Bukhori).
Bulan Ramadhan
Selain keadaan sehat, baligh, dan berada di tempat yang tidak ada halangan, syarat wajib untuk berpuasa adalah berada di bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan firman Allah swt, “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah : 183).
Berpuasa dalam bulan Ramadhan juga berarti meninggalkan segala bentuk yang bisa menghalangi puasa, seperti meninggalkan makan, minum, berhubungan badan dan lain-lain. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka ia akan dibebaskan dari api neraka” (HR. Bukhori dan Muslim).
Hukum Berbuka di Bulan Ramadhan
Selain syarat-syarat wajib untuk berpuasa, hukum berbuka juga penting untuk diketahui. Berbuka di bulan Ramadhan adalah diharuskan, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Allah wajibkan berbuka bagi orang yang berpuasa” (HR. Abu Daud).
Adapun jenis makanan yang boleh dikonsumsi ketika berbuka, maka boleh mengonsumsi makanan yang halal. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada kamu hari-hari Ramadhan untuk berpuasa, maka boleh (makan dan minum) di waktu berbuka dengan makanan yang halal” (HR. Bukhori dan Muslim).
Hukum Qadha Puasa
Setelah mengetahui syarat-syarat wajib untuk berpuasa dan hukum berbuka, maka penting juga untuk mengetahui hukum qadha puasa. Qadha puasa adalah menggantikan puasa yang tidak terpenuhi karena adanya sebab tertentu. Qadha puasa diperbolehkan dan dihalalkan oleh Allah swt, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah