Indonesia adalah negara yang besar dengan berbagai macam tradisi, budaya dan sejarah. Sejarah hukum pidana di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah bangsa Indonesia dan sejarah hukum pidana di dunia. Sejarah hukum pidana di Indonesia dimulai sejak abad ke-19, ketika Belanda menjajah Indonesia. Di bawah pendudukan Belanda, hukum pidana di Indonesia ditentukan oleh Kode Hukum Pidana Belanda, yang menggantikan Kode Pembangunan Pidana Hindia Belanda.
Kode Pembangunan Pidana Hindia Belanda diterapkan di Indonesia sejak tahun 1854. Kode ini diadaptasi dari Kode Napoleon dari Prancis. Kode ini mengatur semua aspek hukum pidana di Indonesia, termasuk delik, hukuman, prosedur dan perwakilan hukum.
Setelah Belanda menyerahkan kekuasaan pada tahun 1945, Indonesia menciptakan Kode Pidana Republik Indonesia (KUHP) untuk menggantikan Kode Hukum Pidana Belanda. KUHP ini diterapkan pada tahun 1946 dan diperbarui pada tahun 1981. KUHP ini merupakan buku hukum pidana utama di Indonesia dan mencakup semua aspek hukum pidana, termasuk delik, hukuman, kerugian, prosedur dan perwakilan hukum. KUHP juga memasukkan beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah setelah diterbitkan.
Selain KUHP, ada beberapa undang-undang lain yang mengatur hukum pidana di Indonesia. Undang-undang Anti-Penyuapan dan Anti-Korupsi (KUHPK) diadopsi pada tahun 1999. Undang-undang Anti-Penipuan diadopsi pada tahun 2003. Undang-undang Anti-Organisasi Kriminal dan Undang-undang Anti-Terorisme juga menjadi bagian dari hukum pidana di Indonesia.
Selain itu, ada juga berbagai macam peraturan dan peraturan lain yang mengatur aspek-aspek hukum pidana di Indonesia, seperti undang-undang tentang narkotika, kekerasan domestik, pelecehan seksual, pencurian dan penipuan. Pemerintah Indonesia juga telah bekerja sama dengan berbagai organisasi internasional untuk meningkatkan standar hukum pidana di Indonesia.
Di bawah UU No. 14 tahun 1985 tentang Hukum Pidana, pengadilan di Indonesia terdiri dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri adalah pengadilan yang menangani masalah-masalah hukum yang diatur oleh KUHP. Pengadilan Tinggi adalah pengadilan yang menangani masalah-masalah yang diajukan ke Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung adalah pengadilan terakhir yang menangani masalah-masalah yang diajukan ke Pengadilan Tinggi.
Selain itu, ada juga berbagai macam lembaga hukum pidana lainnya di Indonesia, seperti Komisi Yudisial, Komisi Hukum Nasional, Komisi Hukum Daerah dan Komisi Hukum Pidana. Mereka bertugas memantau dan mengawasi pelaksanaan hukum pidana di Indonesia. Mereka juga bertugas memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah tentang peraturan hukum pidana.
Sejak tahun 1945, sejarah hukum pidana di Indonesia telah berubah. Mulai dari Kode Pembangunan Pidana Hindia Belanda hingga UU No. 14 tahun 1985 tentang Hukum Pidana, Indonesia telah berusaha untuk meningkatkan standar hukum pidana di negara ini. Dengan berbagai macam lembaga pengawasan dan berbagai macam undang-undang baru, Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kualitas hukum pidana di negara ini.
Kesimpulan
Sejarah hukum pidana di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah bangsa Indonesia dan sejarah hukum pidana di dunia. Mulai dari Kode Pembangunan Pidana Hindia Belanda hingga UU No. 14 tahun 1985 tentang Hukum Pidana, Indonesia telah berusaha untuk meningkatkan standar hukum pidana di negara ini. Dengan berbagai macam lembaga pengawasan dan undang-undang yang diadopsi, Indonesia telah berupaya untuk meningkatkan kualitas hukum pidana di negara ini.