Pengertian HAM Menurut Ahli

Ham (Hak Asasi Manusia) adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia secara otomatis, tanpa terkecuali, baik dalam keadaan lahir maupun batin. Ham berlaku secara universal, baik di tingkat nasional maupun global. Hampir semua konvensi-konvensi internasional mengakui bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama tanpa diskriminasi gender, ras, agama, dan status sosial.

Konvensi-konvensi HAM yang telah disepakati oleh para pembuat hukum internasional menegaskan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk menikmati dasar kehidupan yang layak. Beberapa hak yang termasuk dalam HAM adalah hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk berpendapat, hak untuk bergerak bebas, dan hak untuk memilih.

Menurut ahli, pengertian HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh semua orang yang berasal dari berbagai latar belakang, tanpa memandang gender, etnis, agama, atau kebangsaan. Secara umum, beberapa hak yang dimiliki oleh manusia termasuk hak untuk hidup, hak untuk kebebasan bergerak, hak untuk berpendapat luas, hak untuk mendapatkan keadilan, hak untuk kebebasan berkumpul dan berorganisasi secara bebas, hak untuk menikmati perlindungan hukum, hak untuk menikmati kesetaraan di mata hukum, dan hak untuk menikmati kesejahteraan yang layak.

Ahli menyatakan bahwa HAM merupakan hak-hak yang dimiliki oleh manusia yang harus dihormati dan dilindungi. Mereka menegaskan bahwa hak-hak tersebut harus diakui dan dihormati oleh semua pihak, baik secara internal maupun eksternal. Oleh karena itu, setiap negara diharapkan untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi yang kondusif bagi para warganya untuk menikmati hak-hak tersebut secara penuh.

Pengertian HAM Secara Internasional

Secara internasional, HAM merupakan hak-hak yang dimiliki oleh semua orang yang berasal dari berbagai latar belakang, tanpa memandang gender, etnis, agama, atau kebangsaan. Secara umum, beberapa hak yang dimiliki oleh manusia termasuk hak untuk hidup, hak untuk kebebasan bergerak, hak untuk berpendapat luas, hak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, hak untuk kebebasan berkumpul dan berorganisasi secara bebas, dan hak untuk menikmati kesejahteraan yang layak.

Di tingkat internasional, HAM diakui dalam bentuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) yang disahkan oleh PBB pada tahun 1948. Deklarasi ini menggambarkan berbagai hak yang dimiliki oleh semua orang di seluruh dunia, termasuk hak untuk hidup, hak untuk kebebasan, dan hak untuk persamaan di mata hukum. Deklarasi ini juga menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk tidak disiksa, hak untuk menikmati pendidikan, hak untuk menikmati kesejahteraan, dan hak untuk bekerja.

Pengertian HAM Secara Nasional

Secara nasional, HAM diakui dan dihormati oleh setiap negara. Setiap negara diharapkan untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi yang kondusif bagi para warganya untuk menikmati hak-hak tersebut secara penuh. Hampir semua negara telah mengadopsi aturan hukum yang mengatur HAM, baik di tingkat nasional maupun internasional. Sebagian besar negara juga telah menetapkan lembaga-lembaga khusus untuk melindungi HAM para warganya.

Selain itu, banyak negara telah menandatangani berbagai konvensi internasional yang menetapkan berbagai hak-hak asasi. Beberapa contoh konvensi internasional yang menetapkan hak-hak asasi manusia adalah Konvensi Hak Anak, Konvensi Hak Sipil dan Politik, Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Konvensi tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasis, dan Konvensi tentang Penghapusan Diskriminasi Gender.

Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh semua orang yang berasal dari berbagai latar belakang, tanpa memandang gender, etnis, agama, atau kebangsaan. Hampir semua konvensi-konvensi internasional mengakui bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama tanpa diskriminasi gender, ras, agama, dan status sosial. Di tingkat internasional, HAM diakui dalam bentuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) yang disahkan oleh PBB pada tahun 1948. Secara nasional, HAM diakui dan dihormati oleh setiap negara.

Kesimpulan

Ham adalah hak-hak yang dimiliki oleh semua orang tanpa memandang gender, etnis, agama, dan kebangsaan. Hampir semua konvensi internasional mengakui bahwa manusia memiliki hak yang sama tanpa diskriminasi. Di tingkat internasional, HAM diakui dalam bentuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR). Secara nasional, HAM diakui dan dihormati oleh setiap negara.