Limbah B3 adalah limbah yang berbahaya dan beracun, sehingga memerlukan penanganan yang khusus. Untuk mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan, maka limbah B3 biasanya diklasifikasikan berdasarkan jenisnya dan tingkat bahayanya. Di Indonesia, klasifikasi limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Klasifikasi Limbah B3 Menurut Peraturan Pemerintah
Klasifikasi limbah B3 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 terbagi menjadi 5 kategori, yaitu:
- Limbah B3 Berbahaya dan Beracun (B3-B) yang terbuat dari bahan-bahan yang sangat beracun dan berbahaya, seperti pestisida, bahan kimia sintetik, bahan kimia bersifat korosif, bahan-bahan radioaktif, dan lainnya.
- Limbah B3 Karsinogenik (B3-K) yang terdiri dari bahan-bahan kimia yang dapat menyebabkan kanker, seperti arsenik dan logam berat lainnya.
- Limbah B3 Organik Beracun (B3-O) yang terdiri dari bahan-bahan yang beracun namun tidak berbahaya, seperti limbah minyak, limbah pestisida, dan lainnya.
- Limbah B3 Anorganik Beracun (B3-A) yang terdiri dari bahan-bahan yang berbahaya namun tidak beracun, seperti limbah baterai, limbah minyak tanah, dan lainnya.
- Limbah B3 Non Beracun (B3-N) yang terdiri dari bahan-bahan yang tidak beracun dan tidak berbahaya, seperti limbah gas, limbah medis, dan lainnya.
Klasifikasi Limbah B3 Menurut Tingkat Bahaya
Klasifikasi limbah B3 menurut tingkat bahaya dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu:
- Limbah B3 Tingkat 1 yang termasuk limbah B3 beracun yang dapat menimbulkan dampak buruk pada lingkungan dan kesehatan manusia. Contohnya adalah limbah industri kimia, limbah pestisida, dan lainnya.
- Limbah B3 Tingkat 2 yang termasuk limbah B3 berbahaya namun tidak beracun. Contohnya adalah limbah baterai, limbah elektronik, limbah medis, dan lainnya.
- Limbah B3 Tingkat 3 yang termasuk limbah B3 beracun namun tidak berbahaya. Contohnya adalah limbah minyak, limbah pestisida, dan lainnya.
- Limbah B3 Tingkat 4 yang termasuk limbah B3 non beracun. Contohnya adalah limbah gas, limbah medis, dan lainnya.
Tahapan Pengelolaan Limbah B3
Setelah mengetahui jenis dan tingkat bahaya limbah B3, maka tahapan pengelolaannya pun bisa dilakukan. Tahapan pengelolaan limbah B3 meliputi:
- Penyortiran yaitu proses pemisahan limbah B3 yang terdiri dari limbah B3 beracun dan tidak beracun serta limbah B3 berbahaya dan tidak berbahaya.
- Penanganan Awal yaitu proses penanganan limbah B3 sebelum dikirim ke tempat pengolahan limbah. Proses ini bertujuan untuk mengurangi kandungan bahaya dalam limbah B3.
- Penanganan Akhir yaitu proses penanganan limbah B3 sesudah dikirim ke tempat pengolahan limbah. Proses ini bertujuan untuk membuat limbah B3 menjadi aman untuk dikembalikan ke lingkungan.
Manfaat Pengelolaan Limbah B3
Adanya pengelolaan limbah B3 mengakibatkan manfaat-manfaat berikut:
- Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dengan mengurangi jumlah limbah B3 yang diserap oleh lingkungan.
- Mencegah terjadinya penyakit akibat pencemaran lingkungan dengan mencegah masuknya bahan beracun ke dalam tubuh manusia.
- Mencegah terjadinya kerusakan ekosistem dengan mengurangi jumlah limbah B3 yang terserap oleh tanaman, hewan, dan biota laut.
- Menghemat sumber daya alam dengan mengurangi jumlah limbah B3 yang harus diolah dan dibuang.
- Mengurangi biaya dengan mengurangi biaya pengelolaan dan pembuangan limbah B3.
Kesimpulan
Klasifikasi limbah B3 sangat penting untuk membantu mengurangi dampak buruk limbah B3 pada lingkungan dan kesehatan manusia. Dengan adanya pengelolaan limbah B3 yang tepat, akan menghasilkan manfaat yang sangat besar bagi lingkungan dan manusia.