Kewenangan pemerintah pusat adalah kewenangan yang diberikan kepada pemerintah pusat untuk mengatur dan mengendalikan masalah yang berhubungan dengan hukum, ekonomi, sosial, dan keamanan nasional. Kewenangan ini diberikan kepada pemerintah pusat oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UU 1945), yaitu sebagai berikut:
Hukum
Kewenangan pemerintah pusat untuk mengatur dan mengendalikan masalah hukum diwujudkan melalui UU 1945. Di dalam UU 1945, pemerintah pusat berhak untuk mengatur dan mengendalikan hukum, yang meliputi bidang hukum perdata, hukum pidana, hukum peradilan, hukum tata usaha negara, hukum administrasi negara, dan hukum acara peradilan. Selain itu, pemerintah pusat juga berhak untuk mengeluarkan peraturan-peraturan tentang hukum dan menetapkan hukuman-hukuman bagi para pelanggar hukum.
Ekonomi
Kewenangan pemerintah pusat untuk mengatur dan mengendalikan masalah ekonomi diwujudkan melalui UU 1945. Di dalam UU 1945, pemerintah pusat berhak untuk mengatur dan mengendalikan kebijakan ekonomi, seperti kebijakan moneter, kebijakan fiskal, dan kebijakan perdagangan. Selain itu, pemerintah pusat juga berhak untuk menetapkan tingkat suku bunga, menetapkan tingkat inflasi, dan mengatur pengeluaran dan pemasukan. Pemerintah pusat juga berhak untuk mengeluarkan peraturan-peraturan tentang ekonomi dan menetapkan hukuman-hukuman bagi para pelanggar.
Sosial
Kewenangan pemerintah pusat untuk mengatur dan mengendalikan masalah sosial diwujudkan melalui UU 1945. Di dalam UU 1945, pemerintah pusat berhak untuk mengatur dan mengendalikan berbagai masalah sosial, seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pemberdayaan masyarakat, dan perlindungan sosial. Selain itu, pemerintah pusat juga berhak untuk mengeluarkan peraturan-peraturan tentang masalah sosial dan menetapkan hukuman-hukuman bagi para pelanggar.
Keamanan Nasional
Kewenangan pemerintah pusat untuk mengatur dan mengendalikan masalah keamanan nasional diwujudkan melalui UU 1945. Di dalam UU 1945, pemerintah pusat berhak untuk mengatur dan mengendalikan kebijakan keamanan nasional, seperti pertahanan, intelijen, dan keamanan. Selain itu, pemerintah pusat juga berhak untuk mengeluarkan peraturan-peraturan tentang keamanan nasional dan menetapkan hukuman-hukuman bagi para pelanggar.
Pengawasan dan Pengendalian
Kewenangan pemerintah pusat untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat diwujudkan melalui UU 1945. Di dalam UU 1945, pemerintah pusat berhak untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat, terutama melalui institusi-institusi seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, pemerintah pusat juga berhak untuk mengeluarkan peraturan-peraturan tentang pengawasan dan pengendalian dan menetapkan hukuman-hukuman bagi para pelanggar.
Pemerintah Daerah
Kewenangan pemerintah daerah adalah kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengendalikan masalah yang berhubungan dengan pelayanan publik, pembangunan daerah, dan pengelolaan sumber daya. Kewenangan ini diberikan kepada pemerintah daerah oleh UU 1945, yaitu sebagai berikut:
Pelayanan Publik
Kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengendalikan masalah pelayanan publik diwujudkan melalui UU 1945. Di dalam UU 1945, pemerintah daerah berhak untuk mengelola dan mengatur pelayanan publik, seperti pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pelayanan transportasi, pelayanan air bersih, dan pelayanan lainnya. Selain itu, pemerintah daerah juga berhak untuk mengeluarkan peraturan-peraturan tentang pelayanan publik dan menetapkan hukuman-hukuman bagi para pelanggar.
Pembangunan Daerah
Kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengendalikan masalah pembangunan daerah diwujudkan melalui UU 1945. Di dalam UU 1945, pemerintah daerah berhak untuk mengelola dan mengatur pembangunan daerah, seperti pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan lainnya. Selain itu, pemerintah daerah juga berhak untuk mengeluarkan peraturan-peraturan tentang pembangunan daerah dan menetapkan hukuman-hukuman bagi para pelanggar.
Pengelolaan Sumber Daya
Kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengendalikan masalah pengelolaan sumber daya diwujudkan melalui UU 1945. Di dalam UU 1945, pemerintah daerah berhak untuk mengelola dan mengatur pengelolaan sumber daya, seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, sumber daya budaya, dan sumber daya lainnya. Selain itu, pemerintah daerah juga berhak untuk mengeluarkan peraturan-peraturan tentang pengelolaan sumber daya dan menetapkan hukuman-hukuman bagi para pelanggar.
Kesimpulan
Kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan kewenangan yang diberikan kepada masing-masing pemerintahan untuk mengatur dan mengendalikan masalah-masalah yang berhubungan dengan hukum, ekonomi, sosial, keamanan nasional, pelayanan publik, pembangunan daerah, dan pengelolaan sumber daya. Kedua kewen