Ketahui Apa Itu RUKUN dan SYARAT Wakaf

Kita semua pasti pernah mendengar istilah wakaf. Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang sudah di amalkan sejak zaman sekitar abad ke-2 Hijriyah. Wakaf yaitu menyisihkan sebagian harta untuk kepentingan umum dan juga kepentingan sosial. Wakaf merupakan sebuah akad atau perjanjian yang dilakukan di antara seseorang dengan pihak lain, yaitu pemilik harta (wakif) dan penerima harta (mustawfi).

Salah satu bentuk wakaf yang paling umum adalah wakaf tanah. Wakaf tanah adalah wakaf yang dibentuk dengan menyisihkan tanah untuk tujuan pemeliharaan dan pemberian faedah yang abadi. Wakaf ini tidak saja dapat memberikan manfaat bagi penerimanya, tetapi juga dapat memberikan pahala yang berlipat bagi si wakif. Namun, dalam menyisihkan harta untuk wakaf, ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipatuhi oleh si wakif.

Rukun Wakaf

Ada beberapa rukun yang harus dipenuhi oleh si wakif dalam berwakaf. Pertama, si wakif haruslah beragama Islam. Kedua, si wakif harus memiliki harta yang akan disisihkan untuk wakaf. Ketiga, si wakif harus bersungguh-sungguh dalam menyisihkan harta untuk wakaf. Keempat, si wakif harus memiliki niat yang jelas dan tulus dalam berwakaf. Kelima, si wakif harus memilih bantuan yang benar dalam menentukan penerima harta. Keenam, si wakif harus menentukan tujuan wakaf dengan jelas. Ketujuh, si wakif harus menentukan jangka waktu penyaluran faedah dari wakaf tersebut. Kesembilan, si wakif harus menentukan pemeliharaan yang tepat untuk tanah yang diwakafkan.

Syarat Wakaf

Selain rukun, ada juga beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh si wakif. Pertama, harta yang akan disisihkan untuk wakaf haruslah dimiliki secara sah. Kedua, penerima harta yang akan menerima harta haruslah dewasa dan berakal sehat. Ketiga, si wakif harus memiliki kekuasaan untuk menyalurkan faedah dari harta yang disisihkan. Keempat, harta wakaf haruslah tidak menimbulkan kerugian pada si wakif. Kelima, penerima harta haruslah telah disetujui oleh si wakif. Keenam, si wakif harus memastikan bahwa harta yang disisihkan akan digunakan untuk tujuan yang telah ditentukan. Ketujuh, si wakif harus memastikan bahwa harta akan digunakan untuk kepentingan umum dan juga kepentingan sosial.

Kesimpulan

Rukun dan syarat wakaf adalah hal yang harus dipenuhi oleh si wakif untuk memastikan bahwa wakaf yang dilakukan akan menghasilkan manfaat dan pahala yang berlipat. Si wakif harus memenuhi beberapa rukun dan syarat yang telah disebutkan di atas agar wakaf yang dilakukan dapat diterima oleh pihak yang berwenang. Dengan ini diharapkan bahwa si wakif dapat menyisihkan harta dengan tulus dan juga bertanggung jawab.