Apa Saja yang Membatalkan Puasa?

Puasa dan Ibadah

Puasa adalah salah satu ibadah yang telah diwajibkan oleh agama Islam. Ibadah puasa dimulai dari waktu Subuh hingga waktu Maghrib. Ibadah puasa ini merupakan salah satu ibadah yang paling dianjurkan untuk umat Muslim. Dengan melakukan ibadah puasa, para Muslim akan merasakan kesadaran akan kebesaran Allah SWT. Selain itu, puasa juga dipercaya dapat meningkatkan kesadaran moral, meningkatkan keteguhan iman, dan meningkatkan kondisi fisik serta mental mereka.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Meskipun puasa adalah ibadah yang telah diwajibkan, ada beberapa hal yang dapat membatalkan ibadah puasa. Hal-hal yang dapat membatalkan puasa antara lain:

1. Muntah

Muntah adalah suatu keadaan dimana isi perut yang telah dikonsumsi dikeluarkan melalui mulut. Bagi orang yang sedang berpuasa, muntah akan membatalkan ibadah puasa. Hal ini diatur oleh hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yaitu bahwa “Barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka ia harus berpuasa kembali”. Jadi, jika seseorang sedang berpuasa dan muntah sengaja, maka ia harus berpuasa lagi pada hari berikutnya.

2. Makan dan Minum

Makan dan minum adalah salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. Selain muntah, jika seseorang yang sedang berpuasa makan atau minum sengaja, maka ia akan kehilangan ibadah puasa. Hal ini diatur oleh hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yaitu bahwa “Barangsiapa yang makan atau minum sengaja, maka ia harus berpuasa kembali”. Jadi, jika seseorang yang sedang berpuasa makan atau minum sengaja, maka ia harus berpuasa lagi pada hari berikutnya.

3. Menelan Air Liur

Hal lain yang dapat membatalkan ibadah puasa adalah menelan air liur. Menelan air liur akan membatalkan puasa seorang yang sedang berpuasa. Hal ini diatur oleh hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yaitu bahwa “Barangsiapa yang menelan air liurnya sengaja, maka ia harus berpuasa kembali”. Jadi, jika seseorang yang sedang berpuasa menelan air liur, maka ia harus berpuasa lagi pada hari berikutnya.

4. Hubungan Suami Istri

Hubungan suami istri juga dapat membatalkan ibadah puasa. Hal ini diatur oleh hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yaitu bahwa “Barangsiapa yang melakukan hubungan suami istri sengaja, maka ia harus berpuasa kembali”. Jadi, jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan hubungan suami istri, maka ia harus berpuasa lagi pada hari berikutnya.

5. Mencabut Rambut atau Kuku

Mencabut rambut atau kuku juga dapat membatalkan ibadah puasa. Hal ini diatur oleh hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yaitu bahwa “Barangsiapa yang mencabut rambut atau kuku sengaja, maka ia harus berpuasa kembali”. Jadi, jika seseorang yang sedang berpuasa mencabut rambut atau kuku sengaja, maka ia harus berpuasa lagi pada hari berikutnya.

6. Menyemprot Air

Selain mencabut rambut atau kuku, menyemprot air juga dapat membatalkan ibadah puasa. Hal ini diatur oleh hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yaitu bahwa “Barangsiapa yang menyemprot air sengaja, maka ia harus berpuasa kembali”. Jadi, jika seseorang yang sedang berpuasa menyemprot air sengaja, maka ia harus berpuasa lagi pada hari berikutnya.

7. Menghirup Uap Air

Selain menyemprot air, menghirup uap air juga dapat membatalkan ibadah puasa. Hal ini diatur oleh hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yaitu bahwa “Barangsiapa yang menghirup uap air sengaja, maka ia harus berpuasa kembali”. Jadi, jika seseorang yang sedang berpuasa menghirup uap air sengaja, maka ia harus berpuasa lagi pada hari berikutnya.

8. Minum Obat

Selain menghirup uap air, minum obat juga dapat membatalkan ibadah puasa. Hal ini diatur oleh hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yaitu bahwa “Barangsiapa yang minum obat sengaja, maka ia harus berpuasa kembali”. Jadi, jika seseorang yang sedang berpuasa minum obat sengaja, maka ia harus berpuasa lagi pada hari berikutnya.

9. Menyuntik Obat

Selain minum obat, menyuntik obat juga dapat membatalkan ibadah puasa. Hal ini diatur oleh hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yaitu bahwa “Barangsiapa yang menyuntik obat sengaja, maka ia harus berpuasa kembali”. Jadi, jika seseorang yang sedang berpuasa menyuntik obat sengaja, maka ia harus berpuasa lagi pada hari berikutnya.

10. Sakit Berat

Selain menyuntik obat, sakit berat juga dapat membatalkan ibadah puasa. Hal ini diatur oleh hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yaitu bahwa “Barangsiapa yang sakit berat sengaja, maka ia harus berpuasa kembali”. Jadi, jika seseorang yang sedang berpuasa sakit berat sengaja, maka ia harus berpuasa lagi pada hari berikutnya